
Pantau - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana ikut menyoroti kehadiran etnis Rohingya di beberapa wilayah di Aceh.
Keberadaan pengungsi ini semakin bertambah. Data dari Kemenko Polhukam tercatat kini para etnis Rohingya mencapai 1.478 orang.
Hikmahanto mengatakan, tak ada kewajiban Indonesia memperlakukan etnis Rohingya sebagai pengungsi karena bukan bagian dari peserta Convention Relating to the Status of Refugees.
"Kehadiran etnis Rohingya bukanlah urusan Indonesia. Indonesia tidak seharusnya memperlakukan etnis Rohingya sebagai pengungsi mengingat Indonesia bukan peserta dari Refugees Convention 1951," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).Menurut Hikmahanto, yang memiliki tanggung jawab untuk mengurus para etnis Rohingya adalah UNHCR. Indonesia hanya bersifat sebagai pembantu tanpa kewajiban utama.
"Bila etnis Rohingya hendak diperlakukan sebagai pengungsi maka ini merupakan urusan UNHCR dan Indonesia hanya membantu sedapatnya," jelasnya.
Hikmahanto juga mempertanyakan status etnis Rohingya saat ini yang berbondong-bondong datang ke Aceh. Menurutnya, perlu dilakukan seleksi untuk menetapkan status mereka.
"Apakah mereka benar sedang dipersekusi atau ingin mencari penghidupan yang lebih baik di Indonesia? Apakah mereka sudah mendapatkan status pencari suaka atau status pengungsi dari UNHCR?" ujarnya."Bila belum melalui proses screening ini, maka tidak ada keharusan bagi pemerintah untuk memperlakukan etnis Rohingya sebagai pengungsi luar negeri," imbuhnya.
Terakhir, Hikmahanto mendorong Pemerintah Indonesia agar segera mengambil tindakan terhadap etnis Rohingya tersebut.
"Jangan sampai pemerintah terlambat mengambil kebijakan sehingga menjadi pekerjaan rumah yang sulit untuk diselesaikan di kemudian hari," ungkapnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas