
Pantau - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mendesak Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta untuk menegakan aturan larangan kamapanye saat kegiatan car free day alias CFD. Ini buntut kegiatan Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu kotak gratis di area CFD.
Heru menilai wilayah CFD sangat rawan terjadinya pelanggaran kampanye. Padahal, larangan kampanye saat CFD telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.
"Ya tugas Bawaslu, CFD tegakin saja aturannya sudah ada. Pergub nomor 12 tahun 2016. Sudah tugas Bawaslu," kata Heru pada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Sebelumnya Bawaslu DKI Jakarta mengimbau Pj Gubernur Heru untuk bertindak tegas soal CFD yang dilarang untuk kegiatan politik. Imbauan itu buntut adanya kegiatan Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka yang membagikan susu kotak gratis di area CFD beberapa waktu lalu.
"Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI. Jakarta CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/12/2023).
Benny mengatakan larangan kegiatan politik di area car free day itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Benny mengungkapkan bahwa terkait kegiatan Gibran yang membagikan susu saat CFD, tidak ada pemberitahuan kepada pihak Bawaslu.
"Kegiatan (Gibran bagi-bagi susu di CFD) tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus. Bawaslu Jakpus kini masih melakukan kajian perihal perkara itu," ujarnya.
(Yohanes Abimanyu)
- Penulis :
- Ahmad Munjin
- Editor :
- Ahmad Munjin









