
Pantau.com - Tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet menolak jika kliennya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasalnya, Ratna disebut tak pernah mempublikasikan kasus berita bohong atau hoaks di media sosial atau internet.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, mengatakan bahwa Ratna Sarumpaet hanya menceritakan berita kebohongan penganiayaan itu kepada keluarganya.
Baca juga: Panggil Amien Rais Soal Kebohongan Ratna Sarumpaet, Fadli: Polisi Jangan Berlebihan
"Ya kalau menyampaikan ya, sarana Undang-Undang ITE tidak ada. Dia gunakan di mana? Kalau begitu dia sampaikan (berita pemukulan) pada pihak keluarga kan disampaikan secara langsung," kata Insank di Polda Metro Jaya, di Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Bahkan, saat disinggung mengenai berita bohong itu disebarkan kepada rekan-rekannya politiknya yaitu Prabowo Subiyanto hingga Fadli Zon yang akhirnya kabar itu menjadi viral, Insank berdalih bahwa kliennya bercerita secara langsung tanpa menggunakan media elektronik.
"Ya kalau disampaikan kan dia bercerita ya. Kawan-kawan lihat kan di media, apa yang sampaikan hanya bercerita dan hal itu juga sebagai merasa bersalah sudah meminta maaf," papar Insank.
Baca juga: Ini Penjelasan Disparbud DKI yang Mendanai Ratna Sarumpaet ke Chile
Sebelumnya diberitakan, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyebut bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan oleh beberapa orang di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya penyebaran berita bohong atau hoaks itu, Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.
- Penulis :
- Adryan N