
Pantau - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Ridwan Mansyur sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Hakim MK Manahan Sitompul yang purnatugas karena memasuki masa pensiun Desember ini.
Pelantikan digelar pada hari ini, Jumat (8/12/2023) di Istana Negara. Ridwan membacakan sumpah jabatan tersebut di depan Presiden Jokowi.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Ridwan dalam mengucapkan sumpah jabatan.
Diketahui, pelantikan RIdwan sebagai Hakim MK ini disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam pesan singkatnya kepada wartawan.
"Hari ini pukul 10.45 WIB, dijadwalkan pengucapan sumpah di hadapan Presiden, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H sebagai Hakim MK RI. Acara akan diselenggarakan di Istana Negara," kata Ari.
Ridwan lolos seleksi Hakim MK dari unsur yudikatif, yakni Mahkamah Agung. Berdasarkan informasi yang diunggah dalam laman resmi Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur lahir di Lahat (Sumatera Selatan) 11 November 1959.
Perjalanan karir Ridwan Mansur diawali sebagai calon hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi pada tahun 1986. Jabatannya sebagai hakim dimulai pada Pengadilan Negeri Muara Enim pada tahun 1989.
Ridwan pernah bertugas sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Ia juga sebelumnya menjabat panitera MA.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris