
Pantau.com - Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan terhadap Ratna Sarumpaet adalah kewenangan penyidik.
"Alasan penahanan itu, penyidik," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).
Baca juga: Polisi Resmi Tahan Ratna Sarumpaet
Namun, alasan umum penahan tersebut menurut Argo, agar tersangka (Ratna Sarumpaet) tidak kabur dan menghilangkan barang bukti.
Argo melanjutkan, Ratna akan ditahan di Mapolda Metro Jaya dengan SP penahanan SP/925.TM/10/Dit.Reskrimum.
"Ditahan di Polda Metro 20 hari ke depan," katanya.
Baca juga: Versi Ratna Sarumpaet: Dari Sinilah Kebohongan Itu Bermula
Aktivis ratna Sarumpaet resmi ditahan mulai malam ini, Jumat. "Mulai ini penyidik menahan (Ratna Sarumpaet)," kata Argo.
"Yang bersangkutan (Ratna Sarumpaet) sudah menandatangani surat penahanan," ujarnya.
- Penulis :
- Widji Ananta