Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi I DPR Minta Polemik Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Dihentikan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi I DPR Minta Polemik Kehadiran Mayor Teddy di Debat Pilpres Dihentikan
Foto: Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid.

Pantau - Bawaslu menyatakan, kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya dalam debat perdana capres beberapa waktu lalu tidak melanggar UU Pemilu.

Merespons hal itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid memandang persoalan mengenai keberadaan Mayor Teddy saat debat capres sudah selesai karena tidak ada aturan yang dilanggar.

Ia mengatakan, keberadaan Mayor Teddy saat itu dalam rangka pengamanan Prabowo, yang juga merupakan Menteri Pertahanan.

“Saya kira persoalan ini sudah clear, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya tidak terdaftar sebagai tim kampanye Prabowo-Gibran. Saat itu ia bertugas sebagai pengamanan Menteri Pertahanan RI," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/12/2023).

"Terpenting institusi Mabes TNI telah memutuskan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Mayor Inf Teddy Indra Wijaya,” imbuhnya.

Meutya mengatakan, Mayor Teddy hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang ajudan yang mengikuti kegiatan Menhan.

"Sebagai ajudan, ia akan selalu melekat," ucap Meutya.

Perihal pakaian Teddy yang berwarna sama dengan anggota TKN, ia menjelaskan, hal itu dalam rangka penyamaran dengan tujuan pengamanan.

"Sehingga ketika ada serangan, ia akan melindungi pimpinannya dari berbagai risiko dan ancaman serangan," tutupnya.

Dalam kesempatan terpisah, pengamat militer ISESS Khairul Fahmi mengatakan, sejak awal dirinya meragukan Bawaslu akan menemukan kemungkinan adanya pelanggaran yang dilakukan Mayor Teddy terkait dengan UU Pemilu.

Ia menjelaskan, ajudan menteri memiliki punya tugas yang unik. Mulai dari urusan administrasi, rumah tangga, hingga tugas pribadi atasan.

"Jadi, memang UU Pemilu tidak akan menemukan kesalahan Mayor Teddy," kata Khairul.

Penulis :
Aditya Andreas