
Pantau - Demi menekan angka kecelakaan lalu lintas, Polri memperluas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Polri memperluas penerapan E-TLE sebanyak 1.547 unit, baik E-TLE statis, Mobile handled, speed 40 cam, mobile on board, weight in motion, maupun portable.
"Polri juga terus memperluas penerapan E-TLE menjadi 1.547 ETLE baik ETLE statis, mobile handled, speed 40 cam, mobile on board, weight in motion maupun portable, sehingga kesadaran masyarakat terus meningkat tanpa perlu diawasi oleh petugas," jelas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rilis Akhir Tahun 2023 di Mabes Polri, Rabu (27/12/2023).
Lisyto menuturkan, dalam perluasan E-TLE tersebut berbanding lurus dengan peningkatan tilang ETLE dan nilai dendanya. Pada tahun 2023, ETLE berhasil menilang 414.356 kali atau meningkat 109.030 kali (35,7%) jika dibandingkan tahun 2022 sebanyak 305.326 kali.
"Sedangkan untuk nilai denda pada tahun 2023 sebanyak Rp121,7 M atau meningkat Rp30,1 M (32,8%) jika dibandingkan tahun 2022 sebanyak Rp91,6 M," ujarnya.
Lebih lanjut, Listyo menilai penerapan E-TLE dapat menurunkan jumlah kecelakaan. Pada tahun 2023, jumlah kecelakaan lalu lintas menurun 4.055 kejadian (3%) atau dari 137.851 kejadian pada tahun 2022 menjadi 133.796 kejadian pada tahun 2023.
Untuk jumlah korban kecelakaan juga menurun sebanyak 3.094 orang (11%) atau dari 27.531 orang pada tahun 2022 menjadi 24.437 orang pada tahun 2023.
"Berdasarkan evaluasi, upaya dalam menjaga kamseltibcar lantas diatas dan juga perluasan ETLE yang kami lakukan berdampak terhadap penurunan jumlah laka lantas dan korban laka lantas," tandasnya.
(Laporan: Yohanes Abimanyu)
- Penulis :
- Khalied Malvino