
Pantau - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan jangan menyebut bantuan sosial (bansos) sebagai hadiah dari presiden. Sebab, bansos sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar.
Mahfud menyampaikan hal tersebut saat menghadiri cara 'Bedah Gagasan & Visi Calon Pemimpin Bangsa' di Universitas Hasanuddin, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Bansos, bansos pasti lanjut. Jangan katakan bansos itu hadiah dari presiden, bukan. Itu ada di dalam Undang-Undang Dasar pasal 34 ayat 1 itu bunyinya fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Pasal 34 Undang-Undang Dasar kita, itu salah satu bentuknya bagi yang masih miskin kasih bansos dulu sampai dia meningkat kehidupannya," Jelas Mahfud, Sabtu (13/1/2024).
Mahfud menjelaskan bahwa jaminan sosial kurang tepat sosial. Mahfud menambahkan, terkadang ada orang yang memiliki dua alamat yang di salah satu alamat tersebut mengaku sebagai orang miskin.
"Jaminan sosial, coba sekarang ini bantuan sosial itu keluar dari pemerintah itu yang dapat bukan orang miskin. Yang miskin dapat, tapi banyak yang tidak dapat, yang dapat malah orang yang punya mobil, pejabat," kata Mahfud, Sabtu (13/1/2024).
"Kadang kala dia kerja di Jakarta, alamat rumahnya juga ada di Makassar. Lalu Makassarnya ngaku orang miskin, di Jakarta kaya," tambahnya.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun