
Pantau - Badan pengawas pemilu Jakarta Barat melayangkan surat rekomendasi penertiban alat peraga kampanye (APK) kepada Satpol PP setempat.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar Abdul Roup mengatakan penertiban APK akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Jakarta Barat.
"Serentak se-Jakbar, tapi kita belum tahu nanti titiknya di mana. Dan itu kalau tidak ada perubahan ya," kata Roup, Jumat (19/1/2024).
Roup menambahkan yang menjadi prioritas penertiban APK adalah yang membahayakan pengguna jalan.
"Ya terutama baliho, spanduk, bendera-bendera yang membahayakan pengguna jalan," ujar Roup.
Diketahui, surat rekomendasi tersebut dikirimkan usai Bawaslu mengimbau kepada partai politik yang bersangkutan untuk menurunkan APK secara mandiri sejak Senin (15/1).
"Kalau imbauan sih sudah sejak tiga hari lalu, tapi nggak tahu surat sudah diterima atau belum. Karena (beberapa waktu) pada saat itu kita kasih, kita nggak ketemu petugas parpol," jelas Roup.
Selanjutnya, Roup mengungkapkan jika tidak semua parpol merespon imbauan tersebut. Namun, ada satu parpol yakni PSI yang sudah menertipkan APK secara mandiri dibeberapa titik.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun