
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen bersama pemerintah mengawal proses pengangkatan honorer menjadi ASN.
Doli mengungkapkan, saat ini pemerintah masih menyusun terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana UU ASN pengganti UU Nomor 5/2014.
"Kita sedang menyusun Peraturan Pemerintah-nya, yang insyaallah paling lama bulan April (2024) selesai,” ungkap Doli di Gedung Nusantara, Jakarta.
Ia mengaku optimis jika PP terkait peraturan pelaksana UU ASN ini bahkan bisa selesai sebelum April 2024.
“Intinya adalah bagaimana 2,3 juta tenaga honorer yang sudah terdata dan terverifikasi secara otomatis diangkat menjadi PPPK,” terangnya.
Menurutnya, dengan dilaksanakannya PP terkait peraturan pelaksana UU ASN ini, nantinya tidak akan ada lagi honorer yang diberhentikan pada 2024.
“Kemudian prosesnya melalui pendekatan PPPK Paruh Waktu dan segala macam. Intinya tidak ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, yang di PHK-kan, yang diturunkan pendapatannya," tandasnya.
Sebagaimana kesepakatan Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN tahun 2024.
Hal ini untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.
Selanjutnya, akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.
- Penulis :
- Aditya Andreas