
Pantau - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur menjamin keberlanjutan masa kerja 11.881 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) meski pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran.
Jaminan dan Perpanjangan Kontrak
Pelaksana Tugas Kepala BKD Kaltim Yuli Fitriyanti menegaskan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud.
"Pesan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud berupaya mempertahankan PPPK yang ada dan memastikan mereka tetap bekerja maksimal sesuai kontrak maupun kinerja," ujarnya.
BKD Kaltim juga telah mengusulkan perpanjangan masa kerja bagi 1.170 PPPK kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena kontrak mereka akan segera berakhir.
Perpanjangan masa kerja PPPK dilakukan dalam siklus lima tahunan sesuai regulasi nasional.
Dominasi PPPK dan Ketentuan Penghentian
Yuli menjelaskan jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim saat ini mencapai 11.881 orang, lebih banyak dibandingkan PNS yang berjumlah sekitar 9.000 orang.
Sebagian besar PPPK tersebut berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan.
Namun, perpanjangan kontrak dapat dibatalkan apabila pegawai melakukan pelanggaran disiplin berat atau telah memasuki usia pensiun.
Pemerintah daerah juga mempercepat proses administrasi sejak dini untuk menghindari kekosongan status hukum PPPK, terutama bagi rekrutan tahun 2022 yang masa kontraknya akan berakhir pada 2027.
- Penulis :
- Aditya Yohan








