Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Aturan Otonomi Pengelolaan Dana Kampus

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi X DPR Minta Kaji Ulang Aturan Otonomi Pengelolaan Dana Kampus
Foto: Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda

Pantau - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mendesak adanya pengkajian terhadap PP Nomor 58 Tahun 2013 tentang bentuk dan mekanisme pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Desakan itu muncul, sebagai respons atas kasus pembayaran biaya kuliah dengan menggunakan pinjaman online (Pinjol) yang terjadi di Institut Teknologi Bandung (ITB).

"Kami tentu tidak ingin otoritas pengelolaan sumber pendanaan ini, justru memicu komersialisasi pendidikan. Entah itu melalui UKT atau melalui jalur mandiri," kata Huda dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2023).

Huda juga mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengkaji ulang PTNBH yang menggandeng pinjol dalam membayar kuliah.

Ia meminta Kemendikbudristek merekomendasikan PTNBH untuk menghentikan kebijakan tersebut, jika terbukti memberatkan mahasiswa.

Tak hanya itu, Huda juga mendorong penyediaan skema baru dalam pembayaran kuliah bagi mahasiswa yang keberatan membayar.

"Kami mendorong juga ada kajian untuk skema baru untuk meringankan beban mahasiswa yang kesulitan membayar UKT," ujarnya.

Huda membenarkan bahwa PTNBH memiliki kewenangan dalam menentukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi para mahasiswa mandiri.

Meski demikian, merujuk Pasal 65 ayat 4 UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, PTNBH harus menentukan UKT yang terjangkau masyarakat.

"Saat ini sebagian PTNBH masih mengandalkan biaya pendidikan dari mahasiswa sebagai sumber utama pendanaan. Padahal mereka telah diberikan otoritas yang relatif luas menggali sumber pendanaan di luar APBN," jelasnya.

Sebelumnya, ITB mendapat sorotan di media sosial X lantaran menawarkan metode pembayaran kuliah dengan menggunakan platform pinjol.

Penulis :
Aditya Andreas