
Pantau - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menanggapi terkait adanya pungutan liar (pungli) terhadap penyedia lahan parkir di sekiatr Stasiun Cakung, Jakarta Timur. Dishub sebut penarikan uang sebesar Rp600 ribu merupakan retribusi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan setiap bulannya pemilik lahan parkir akan membayar uang retribusi sebesar Rp600 ribu.
"Pungutan disetor sebagai pendapatan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI. Jadi per bulan membayar retribusi parkir sebesar Rp 600 ribu dan disetorkan ke UP Parkir," kata Syafrin, Kamis (1/2/2024).
Syafrin mengungkapkan jika pemungutan uang retribusi tersebut dalam rangka pengawasan lokasi penitipan kendaraan, sehingga pemilik lahan parkir tersebut menjadi binaan resmi Satuan Pelaksana (Satpel) Parkir Dishub Jakarta Timur.
Hal tersebut mengacu pada surat tugas Kepala Unit Parkir nomor 1518/ PH 11.00 tentang Pengelola Perparkiran dan Penempatan Juru Parkir atas nama saudara Abdul Kodir.
Pendapatan retribusi parkir disetorkan setiap bulannya melalui rekening pendapatan UP Perparkiran Dinas Perhubungan sebesar Rp600 ribu.
Diketahui sebelumnya, pemilik parkir motor bernama Abdul Kodir (42) di sekitar Stasiun Cakung, Jawa Timur diminta untuk membayar ke Dishub DKI untuk meminta izin.
Pemungutan uang perizinan tersebut membuat Kodir bingung, karena menurutnya ia membuka lokasi parkir motor di halaman rumahnya.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Muhammad Rodhi