Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MK Bantah Anwar Usman 'Comeback' jadi Ketua Lagi

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

MK Bantah Anwar Usman 'Comeback' jadi Ketua Lagi
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) meluruskan narasi yang menyebutkan putusan Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali menjadi Ketua MK.

Hal itu bertalian dengan gugatan Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. yang diajukan Anwar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam gugatan perkara tersebut, salah satu petitumnya meminta agar dirinya menjadi Ketua MK lagi.

"Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi wartawan, Kamis (15/2/2023).

Fajar bilang, data umum biasanya dimuat oleh pengadilan saat gugatan didaftarkan.

"Artinya, itu bukan informasi bahwa Putusan Penundaan dikabulkan, sidang Jawaban Gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi," jelas Fajar.

Diakses dari laman SIPP PTUN Jakarta, perkembangan terakhir dalam perkara ini adalah majelis hakim PTUN mengeluarkan putusan sela pada 31 Januari 2024.

"Mengadili: Menolak Permohonan dari Pemohon Intervensi I atas nama Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Pemohon Intervensi II atas nama Pergerakan Advokat Nusantara (PAREKAT NUSANTARA) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Membebankan biaya dari Putusan Sela ini akan diperhitungkan bersama-sama dengan Putusan Akhir," bunyi putusan sela hakim, dikutip Pantau.com, Kamis (15/2/2024).

Adapun jadwal sidang selanjutnya diagendakan pada 21 Februari 2024 pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang berupa jawaban dari tergugat.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino