
Pantau - Eks Anggota DPD RI, Arya Wedakarna Mahendradatta, tampaknya tidak gentar meski telah dipecat sebelumnya.
Ia kembali muncul sebagai caleg di Pileg DPD RI periode 2024-2029 dari daerah pemilihan (dapil) Bali.
Arya Wedakarna sebelumnya telah menjadi sorotan publik karena pernyataannya yang dianggap SARA. Hal ini mengakibatkannya dilaporkan ke polisi dan akhirnya dipecat sebagai anggota DPD.
Meski demikian, Arya Wedakarna memiliki potensi untuk kembali terpilih sebagai anggota DPD. Pasalnya, ia berada di urutan ketiga dalam Pileg DPD Bali.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, empat kandidat dengan perolehan suara terbanyak di setiap provinsi akan terpilih menjadi anggota DPD RI.
Menurut data dari Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU, Arya berada di urutan ketiga dengan perolehan suara sebanyak 131.722 atau 12,83%.
Sementara itu, urutan pertama diisi oleh Ida Bagus Rai Dharmawijaya dengan 172.248 suara atau 16,77%, dan urutan kedua oleh I Komang Merta Jiwa dengan 142.659 suara atau 13,89%.
Data yang masuk mencakup 46,48% dari total Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Bali, atau sekitar 5.954 dari 12.809 TPS.
Sebelumnya, Arya Wedakarna telah diadukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI atas dugaan pernyataan yang dianggap SARA.
Peristiwa ini terkait dengan pernyataan Arya tentang jilbab dalam rapat dengan Bea Cukai Ngurah Rai pada 29 Desember 2023, yang kemudian menjadi viral di media sosial.
BK DPD RI kemudian menggelar sidang untuk mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Arya. Akibatnya, Arya dinyatakan melanggar kode etik dan dipecat.
Keputusan pemecatan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika, pada Jumat (1/2/2024) lalu.
- Penulis :
- Aditya Andreas