
Pantau - Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mendesak Kemendikbudristek menjadikan kasus perundungan di lingkungan sekolah sebagai program prioritas.
"Kami berharap ada warisan kebijakan yang bisa dijadikan contoh baik di masa depan, salah satunya adalah penanganan kasus perundungan di dunia pendidikan," ujarnya di Jakarta pada Rabu (21/2/2024).
Pernyataan tersebut muncul sebagai tanggapan atas kasus perundungan yang terjadi di Binus School Serpong, Tangerang Selatan.
Syaiful menilai, penanganan kasus perundungan di sekolah saat ini masih belum optimal, meskipun sudah ada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Menurutnya, implementasi peraturan tersebut dalam pembentukan tim atau satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan di tingkat pemerintah daerah masih terkendala.
"Kenyataannya, masih banyak sekolah dan pemerintah daerah yang belum membentuk tim PPKSP atau Satgas PPKSP di entitas mereka masing-masing," ujarnya.
Syaiful juga mengamati bahwa penanganan kasus perundungan di lembaga pendidikan saat ini masih tidak merata.
Ia menyoroti respons cepat terhadap kasus perundungan di SMA Binus Internasional School yang seharusnya menjadi standar dalam penanganan kasus perundungan di sekolah lainnya.
Namun, ia juga mengajukan pertanyaan mengapa respons cepat tersebut tidak terjadi pada kasus perundungan di sekolah dan daerah lainnya.
“Apakah hal itu disebabkan oleh status peserta didik yang terlibat yang dianggap berprofil tinggi sehingga mendapat perhatian lebih dari semua pihak?” tanyanya.
Sebelumnya, informasi tentang kasus perundungan terhadap seorang siswa di SMA internasional di Tangerang Selatan telah beredar luas di media sosial.
Saat ini, Kemendikbudristek melalui Tim Inspektorat Jenderal sedang menginvestigasi kasus perundungan tersebut.
"Tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek telah berkomunikasi dengan sekolah dan sedang menindaklanjuti kasus ini," ujar Kepala Biro Kerja Sama Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto, Selasa (20/2/2024).
- Penulis :
- Aditya Andreas




