Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hadi Tjahjanto jadi Menko Polhukam, Berikut Sederet Tugasnya

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Hadi Tjahjanto jadi Menko Polhukam, Berikut Sederet Tugasnya
Foto: Hadi Tjahjanto resmi dilantik Jokowi sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menggantikan Mahfud Md

Pantau - Hadi Tjahjanto resmi dilantik Jokowi sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menggantikan Mahfud Md. Lantas, tugas apa saja yang akan harus dilakuka Hadi ketika menjadi Menteri?

Berikut rangkuman Pantau.com pada Rabu (21/2/2024) terkait tugas dan wewenang yang akan Hadi jalankan sebagai Menko Polhukam di 2024.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Adapun Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dipimpin oleh Menteri Koordinator atau yang disebut Menko Polhukam.

Baca Juga: Resmi jadi Menko Polhukam Jokowi Beri Pesan Pada Hadi Tjahjanto 

  • Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan Isu di bidang politik, hukum, dan keamanan.
  • Pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga terkait dengan isu di bidang politik, hukum, dan keamanan. Pengelolaan dan penanganan isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.
  • Pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet;
  • Penyelesaian isu di bidang politik, hukum, dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud.
  • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  • Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

Pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Disclaimer, informasi ini didasarkan pada Peraturan Presiden dan sumber-sumber yang sudah Pantau rangkum.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Khalied Malvino