billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Tugas AHY jadi Menteri ATR/BPN Sesuai Perpres

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Ini Tugas AHY jadi Menteri ATR/BPN Sesuai Perpres
Foto: Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) resmi dilantik menjadi Menteri ATR/BPN, Rabu (21/2/2024) - YouTube Sekretariat Presiden

Pantau - Agus Harimurti Yudhoyono resmi dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (Menteri ATR/BPN). Sebelumnya Menteri ATR/BPN dipegang oleh Hadi Tjahjanto yang sekarang menjabat Menko Polhukam.

Berikut rangkuman Pantau.com pada Rabu (21/2/2024), terkait tugas dan wewenang yang akan AHY jalankan sebagai Menko ATR/BPN berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

  • Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan

Menteri ATR/BPN bertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan nasional di bidang pertanahan, termasuk perumusan kebijakan terkait pemanfaatan lahan, kepemilikan tanah, dan tata ruang.

  • Pengelolaan Badan Pertanahan Nasional

Menteri ATR/BPN memiliki peran dalam pengelolaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga yang menangani kebijakan nasional di bidang pertanahan.

  • Penyusunan Peraturan dan Kebijakan

Menteri ATR/BPN terlibat dalam penyusunan peraturan dan kebijakan terkait dengan pertanahan dan tata ruang, serta memastikan implementasi kebijakan tersebut sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

Baca Juga: Baru Dilantik jadi Menteri ATR/BPN, AHY Dapat 3 Perintah Ini dari Jokowi

  • Pengawasan dan Pengendalian

Menteri ATR/BPN bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian terhadap kebijakan dan implementasi di bidang pertanahan, termasuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

  • Pengelolaan Sertifikasi Tanah: 

Salah satu tugas khusus yang diberikan kepada Menteri ATR/BPN adalah terkait dengan sertifikasi tanah elektronik, yang merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kepastian hukum dan penguatan sektor pertanahan.

Dengan demikian, Menteri ATR/BPN memiliki tanggung jawab yang luas dalam mengelola kebijakan, regulasi, dan implementasi terkait dengan pertanahan dan tata ruang di Indonesia. 

Tugas ini meliputi aspek kebijakan nasional, pengelolaan lembaga BPN, penyusunan peraturan, pengawasan, dan tugas khusus terkait dengan sertifikasi tanah.

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Khalied Malvino