HOME  ⁄  Nasional

Resmi Berstatus Tersangka, Bupati Malang Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Resmi Berstatus Tersangka, Bupati Malang Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK

Pantau.com - KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Bupati Malang Rendra Kresna terkait kasus suap yang menjeratnya. Selain Rendra, penyidik KPK juga memanggil Ali Murtopo, pihak swasta yang diduga sebagai sebagai pemberi suap Rendra.

"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

Rendra telah tiba di Gedung KPK sejak pukul 09.30 WIB dengan mobil pribadinya. Kepada wartawan Rendra membantah pernah menerima suap.

Baca juga: KPK: Bupati Malang Terima Suap untuk Lunasi Utang Kampanye Pilkada

"Nggak ada (penerimaan suap),"ujarnya singkat sambil terus berjalan menuju lobi Gedung KPK.

Sebelumnya KPK telah mengumumkan penetapan status tersangka Bupati Malang periode 2010-2015 dan 2016-2021 Rendra Kresna pada Kamis, 11 Oktober 2018. KPK menjerat Rendra pada dua perkara korupsi sekaligus.

Terkait kasus suapnya, Rendra diduga menerima suap dari pihak swasta Ali Murtopo sebesar Rp 3,45 miliar. Pemberian itu terkait penyediaan sarana penunjang di Dinas Pendidikan di Kabupaten Malang TA 2011.

Perkara kedua, Rendra bersama pihak swasta bernama Eryk Armando Talla diduga menerima uang gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Malang sebanyak Rp 3,55 miliar.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan Rendra diduga menerima suap dan gratifikasi untuk melunasi biaya kampanye Pilkada. Rendra bahkan telah mengumpulkan sejumlah fee proyek di Pemkab Malang sejak baru menjabat pada 2010. Hal itu ia lakukan bersama Ali Murtopo.

"Salah satu yang menjadi perhatian RK dan kawan-kawan merupakan proyek di Dinas Pendidikan Pemkab Malang yang ketika itu mendapat dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013. Khususnya proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP," jelas Saut di Gedung KPK, Kamis, 11 Oktober 2018.

Baca juga: KPK Kembali Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Suap-Gratifikasi Bupati Malang

Selanjutnya, Rendra bersama mantan tim suksesnya pada Pilkada 2010 diduga mengatur proses lelang tentang pengadaan barang dan jasa secara elektronik.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi