
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang diajukan pemerintah, pemilihan Gubernur tetap oleh rakyat.
"Dalam DIM tersebut, dipertegas bahwa Gubernur Jakarta akan dipilih langsung oleh rakyat. Ini sudah menjadi pilihan yang diinginkan oleh masyarakat," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Dasco menjelaskan bahwa DPR telah menerima DIM RUU DKJ dari pemerintah saat DPR sedang dalam masa reses beberapa waktu lalu.
Ia juga menegaskan, mekanisme pemilihan Gubernur Jakarta dalam RUU DKJ akan tetap dilakukan melalui pemilihan langsung oleh rakyat.
"Ini tetap sama, yaitu melalui pemilihan langsung oleh rakyat," tegasnya.
Sebelumnya, draf RUU DKJ menimbulkan kontroversi karena mekanisme penunjukan Gubernur Jakarta direncanakan melalui keputusan Presiden.
Ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU DKJ yang menyebutkan bahwa penunjukan kepala daerah Jakarta akan dilakukan oleh Presiden.
"Gubernur dan Wakil Gubernur akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden, dengan mempertimbangkan usul atau pendapat DPRD," demikian kutipan dari pasal tersebut.
Dalam draf RUU tersebut, Gubernur Jakarta diangkat untuk masa jabatan lima tahun, dan berpotensi menduduki jabatan tersebut kembali selama lima tahun berikutnya apabila dipilih oleh Presiden.
- Penulis :
- Aditya Andreas