HOME  ⁄  Nasional

Lucas Gembira Eddy Sindoro Menyerahkan Diri ke KPK, Kenapa?

Oleh Adryan N
SHARE   :

Lucas Gembira Eddy Sindoro Menyerahkan Diri ke KPK, Kenapa?

Pantau.com - Pengacara Lucas mengaku gembira dengan penyerahan diri mantan Bos Lippo Group Eddy Sindoro ke Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). Menurut Lucas, dengan kembalinya Eddy bisa menjadi pintu masuk menyingkap kebenaran dalam perkara suap pengajuan Peninjauan Kembali ke PN Jakarta Pusat.  

"Dengan kembalinya Eddy Sindoro itu satu kabar gembira. Nanti akan terungkap kebenaran yang sebenar-benarnya," kata Lucas usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).

Baca juga: KPK Sebut OTT di Kabupaten Bekasi Terkait Perizinan Proyek Meikarta

Sebelumnya Lucas ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 21 UU Tipikor karena diduga merintangi proses penyidikan KPK dengan membantu Eddy Sindoro melarikan diri ke luar negeri. Namun Lucas membantah tudingan KPK dan menyebut sangkaan itu sebagai kekhilafan lembaga antirasuah itu. 

"Saya sangat yakin, saya tidak bersalah dan tidak melakukan apa yang dituduhkan yaitu pasal 21. Sama sekali saya tidak lakukan. Ini merupakan satu kekhilafan," pungkasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang telah mengumumkan status tersangka Lucas pada Senin, 1 Oktober 2018. Saut mengungkapkan Lucas diduga terlibat dalam pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri. Adapun Eddy telah menyerahkan diri ke KPK pada Jumat, 12 Oktober 2018. 

"Dalam perkembangannya, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan dugaan suap terkait pengajuan PK pada PN Jakpus dengan tersangka ESI," kata Saut saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/10/2018). 

Baca juga: KPK Panggil Ketua DPRD Pasuruan sebagai Saksi Kasus Suap Wali Kota Pasuruan

Saut menjelaskan, Lucas diduga telah membantu Eddy Sindoro untuk melarikan diri saat akan ditangkap oleh otoritas Malaysia untuk dideportasi ke Indonesia. Lucas juga diduga membantu Sindoro agar bisa kembali lari ke negara lain. 

"LCS diduga berperan untuk tidak memasukkan tersangka ESI ke wilayah yuridis Indonesia melainkan ke luar negeri," ucapnya. 

Karena perbuatannya itu, Lucas diberatkan pasal 21 UU Tipikor No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, Eddy Sindoro diduga menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Eddy diduga memberikan sejumlah uang kepada Edy Nasution terkait dengan sejumlah perkara yang berkaitan dengan Lippo Group.

Penulis :
Adryan N