Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Suap Meikarta, KPK Tahan Bupati Bekasi

Oleh Adryan N
SHARE   :

Kasus Suap Meikarta, KPK Tahan Bupati Bekasi

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin. Neneng ditahan KPK lantaran menjadi salah satu tersangka pada dugaan kasus suap perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Neneng akan ditahan selama 20 hari pertama sejak hari ini. 

"Tersangka NHY ditahan di Rutan K4 cabang KPK selama 20 hari pertama," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018). 

Baca juga: Ironi Bupati Neneng, Pernah Sabet Penghargaan Sebelum Jadi Tersangka Suap

Neneng ditahan setelah diperiksa di Gedung KPK selama hampir 20 jam. Sebelumnya Ia tiba di Gedung KPK pada Senin malam (15/10/2018) pukul 23.24 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pada Selasa (16/10/2018) pukul 19.45 WIB.

Saat keluar Gedung KPK, Neneng telah mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan KPK. Usai diperiksa, Neneng tidak mengatakan apa pun dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan. 

Dalam kasus ini, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin diduga ikut menerima uang suap Rp7 miliar yang diberikan oleh sejumlah pemimpin Lippo Group. Uang itu diberikan secara berangsur-angsur selama April, Mei, dan Juni 2018. 

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menjelaskan diduga pemberian terkait dengan izin pembangunan Meikarta yang sedang diurus oleh Lippo Group. Total lahan yang direncanakan akan dibangun seluas 774 hektare dan dibagi dalam tiga fase. Yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. 

Baca juga: Berstatus Tersangka, Bupati Neneng Dicopot dari Struktur TKD Jokowi-Ma'ruf

Menurut Laode, pemberian Rp7 miliar tersebut hanya bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan penerimaan pertama. Total komitmen fee yang dijanjikan Lippo Group sebanyak Rp13 miliar. 

KPK menyebut Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menerima suap bersama-sama dengan Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar; Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi Neneng Rahmi. 

Sedangkan suap diberikan oleh Direktur operasional Lippo Group Billy Sindoro; pegawai Lippo Group Henry Jansen; dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama. 

Kasus ini terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan di Bekasi dan Surabaya pada Minggu (14/10/2018). KPK menetapkan sembilan orang tersangka pada kasus ini.


Penulis :
Adryan N