
Pantau - DPR RI melalui Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) usul Komisi II DPR RI tentang Kabupaten/Kota menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Persetujuan tersebut, disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna tersebut.
"Kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Ini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang 26 kabupaten/kota dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Sufmi diikuti persetujuan seluruh peserta sidang, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Adapun, 26 (dua puluh enam) RUU tentang Kabupaten/Kota tersebut diantaranya adalah Kabupaten Bintan di Provinsi Kepulauan Riau, Kabupaten Lampung Selatan di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Tengah di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Utara di Provinsi Lampung, Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi, Kabupaten Kerinci di Provinsi Jambi, Kabupaten Merangin di Provinsi Jambi, Kota Jambi di Provinsi Jambi, Kabupaten Bengkalis di Provinsi Riau, Kabupaten Indragiri Hulu di Provinsi Riau, Kabupaten Kampar di Provinsi Riau, Kota Pekanbaru di Provinsi Riau.
Kemudian, Kabupaten Lima Puluh Kota di Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto, Kota Solok.
- Penulis :
- Sofian Faiq