Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi VIII Minta Polisi Tak Lanjutkan Proses Pelaporan Terhadap Pendeta Gilbert

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi VIII Minta Polisi Tak Lanjutkan Proses Pelaporan Terhadap Pendeta Gilbert
Foto: Pendeta Gilbert Lumoindong saat menemui Ketua DMI, Jusuf Kalla.

Pantau - Pendeta Gilbert Lumoindong telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebagai dampak dari viralnya sebuah video khotbah beberapa waktu lalu.

Namun, Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi, mengusulkan agar polisi tidak melanjutkan proses terhadap laporan tersebut. 

“Pendeta Gilbert sudah menyampaikan permohonan maaf dengan mengunjungi tokoh-tokoh tertentu seperti Jusuf Kalla, yang merupakan representasi dari DMI, dan juga mendatangi pengurus MUI Pusat,” ujar Kahfi kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Kahfi menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam menyampaikan pesan-pesan agama di dunia digital, dengan sikap yang tidak menyinggung keyakinan lain. 

“Pesan agama yang disampaikan di dunia digital dapat tersebar luas dan menimbulkan dampak buruk akibat ketersinggungan umat lain,” imbaunya.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily, juga mendukung pendapat tersebut. Ia berpendapat, karena Pendeta Gilbert telah meminta maaf secara terbuka kepada Jusuf Kalla dan MUI, tidak perlu lagi dilanjutkan dengan laporan polisi.

“Sikap yang telah ditunjukkan oleh Pendeta Gilbert menunjukkan niat baik untuk tidak mengulangi tindakan seperti yang terjadi dalam video khotbah yang viral,” ujarnya.

Kedua anggota DPR ini menegaskan bahwa kedewasaan dalam merespons isu agama dan sikap memaafkan adalah hal yang penting untuk menciptakan kedamaian dan menghindari konflik yang lebih besar. Mereka berpendapat bahwa tindakan memaafkan lebih baik daripada memperpanjang proses hukum, dan mengajak semua pihak untuk berlaku bijaksana dalam menangani masalah ini.

Penulis :
Aditya Andreas