Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dahnil Anzar Merasa Diperlakukan Sebagai Tersangka dalam Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Oleh Adryan N
SHARE   :

Dahnil Anzar Merasa Diperlakukan Sebagai Tersangka dalam Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Pantau.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah rampung memeriksa tiga saksi dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax Ratna Sarumpaet. Namun, dalam pemeriksaan itu Dahnil Anzar menyebut pertanyaan yang dilontarkan penyidik tak substantif dan membuat seolah-olah dirinya dua saksi lainnya yaitu Nanik S. Deyang dan Said Iqbal seperti tersangka.

"Apalagi kami berulang kami dipanggil dan bagi kami pertanyaannya gak substantif. Mengarah seolah-olah kami ini tersangka dan kami gak paham sama sekali," ucap Dahnil di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Baca juga: Polisi Layangkan Surat Panggilan Pemeriksaan Dahnil Anzar, Said Iqbal, dan Nanik S. Deyang

Selain itu, usai menjalani pemeriksaan sekitar 6 jam, Dahnil juga meminta kepada polisi agar tidak menjadi alat politik dan profesional serta netral dalam segala. Sebab, pada tahun politik seperti saat ini rentan terjadinya pemanfaatan kekuasan yang dapat merugikan beberapa pihak.

"Jadi saya berulang kali menyebutkan cara-cara begini dihentikan. Dan saya ingin tentu polisi bekerja secara profesional," tegasnya.

Baca juga: Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang 40 Hari ke Depan

Terpisah, kuasa hukum Dahnil Anzar Simanjutak, Hendarsam Marantoko juga mengatakan hal serupa. Sebab dalam pemeriksaan yang mempertanyakan sekitar 11 pertanyaan itu, membuat para saksi merasa tak nyaman dengan beberapa pertanyaan.

"Tetapi ada beberapa pernyataan yang membuat klien kami kurang nyaman sebenarnya. Terkait dengan pertanyaan-pertanyaan tendensius. Ini harusnya dari sudut pandang kami melihatnya pertanyaan saksi cuma rasa tersangka," kata Hendrasam.


Penulis :
Adryan N