
Pantau.com - Telepon seluler (Ponsel) milik Nanik S. Deyang sebelumnya telah disita oleh pihak kepolisian untuk menjadi bukti kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang melibatakan Ratna Sarumpaet. Namun, polisi enggan menjabarkan secara merinci apa yang dicari dari ponsel itu.Saat dikonfirmasi tekait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono enggan menjelaskan secara merinci soal alasan penyitaan itu. Sebab, ia hanya menyebut bahwa hal itu merupakan kewenangan dan hanya penyidik lah yang mengetahuinya.
Baca Juga: Bawaslu: Tidak Terbukti Adanya Pelanggaran Pemilu dalam Hoax Ratna Sarumpaet
"Penyidik yang lebih mengetahui lebih menguasai dan memahami kenapa hp disita," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat 26 Oktober 2018.Bahkan, saat disinggung mengenai penyitaan itu mengartikan bahwa Nanik S. Deyang berpotensi sebagai tersangka baru dalam kasus tesebut, Argo tak dapat memastikan hal itu. Sebab ia mengatakan barang bukti dapat diambil dari manapun, asalkan masih ada berkaitan dalam kasus."Namanya penyitaan disita dari siapapun bisa dan barang itu menjadi bahan atau barang bukti dari penyidikan," papar Argo.
Baca Juga: Dahnil, Nanik, dan Said Iqbal Kembali Diperiksa Polisi Hari Ini
Lebih lanjut, saat disinggung lebih jauh soal Nanik S. Deyang yang diduga merupakan saksi kunci dalam kasus yang menyeret beberapa tokoh politik di Indonesia itu, Argo menampik hal itu dengan asalan hingga saat ini masih dalam proses penyidikan."Tidak (Nanik sebagai saksi kunci) semuanya saksi," singkat Argo
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta