
Pantau.com - Ombudsman RI menemukan adanya praktik maladministrasi pada proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018. Praktik itu terjadi karena pendaftar tidak disediakan fasilitas untuk menyampaikan sanggahan atas hasil verifikasi seleksi administrasi.
"Pengumuman ketidaklulusan hanya disampaikan melalui scan dan tidak memberikan rincian keterangan penyebab tidak lulus. Peserta yang keberatan tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan atas hasil verifikasi tersebut," kata Komisioner Ombudsman Laode Ida di Gedung Ombudsman, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2018).
Baca juga: Ombudsman Terima Lebih dari 800 Pengaduan Terkait Seleksi CPNS
Menurut Laode hanya Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) juga instansi daerah di Jawa Timur yang menyediakan fasilitas pengajuan sanggahan untuk peserta CPNS.
Hal serupa disampaikan Ketua Ombudsman perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu. Menurutnya seharusnya panitia seleksi CPNS di daerah membuat berita acara verifikasi berkas administrasi peserta.
Baca juga: Hem... Rekrutmen CPNS Jalur Diaspora Sepi Peminat
"Jelas ini ada mal administrasi karena masa sanggah yang diberikan kepada para calon sudah disampaikan dia memenuhi syarat tapi tidak diakomodir juga. Kan kesempatan dia sudah tertutup. Seharusnya ada mekanisme ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Laode mengakui bahwa proses seleksi CPNS tahun ini memang belum sepenuhnya berjalan baik.
"Ini karena suatu kesiapan dan ketentuan yang berlaku masih bermasalah sehingga kesalahan di lapangan tidak bisa dihindari. Ini masih memerlukan perhatian serius. Tidak boleh dirugikan peserta," kata Laode.
- Penulis :
- Adryan N