billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

RUU PPRT, Bentuk Komitmen DPR Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

RUU PPRT, Bentuk Komitmen DPR Lindungi Pekerja Rumah Tangga
Foto: Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditiya secara daring dalam acara dialetika demokrasi dengan tema “RUU PPRT Sebagai Upaya Melindungi Pekerja Rumah Tangga” di Kompleks Parlemen, Selasa (30/7/2024) - Dok DPR

Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditiya menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) berbicara tentang keadilan bagi pekerja domestik atau pekerja rumah tangga. Menurut Willy, tidak ada lagi alasan untuk menunda pembahasan dan pengesahan RUU PPRT menjadi UU.

Sebab, beleid itu sangat diperlukan untuk memberikan payung hukum bagi PRT maupun juga pemberi kerja. Dengan begitu hak dan kewajiban kedua belah pihak bisa lebih terjamin.

“Sebenarnya RUU PPRT ini sudah tinggal disahkan saja menunggu keputusan dari Pimpinan DPR RI,” kata Willy dalam acara dialetika demokrasi dengan tema “RUU PPRT Sebagai Upaya Melindungi Pekerja Rumah Tangga” di Kompleks Parlemen, Selasa (30/7/2024).

Baca juga: Baleg Setujui Revisi RUU Wantimpres Dibawa ke Paripurna sebagai RUU Inisiatif DPR

Willy mengatakan, RUU PPRT juga menjadi salah satu prioritas dalam program legislasi nasional (Prolegnas). Atas dasar itu, sudah kewajiban DPR untuk memprioritaskan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.

“Ketika disahkan nantinya tidak ada lagi penyalur pekerja rumah tangga yang tidak berbadan hukum, jika melihat sekarang kan hanya sebagai yayasan nah itu nanti tidak boleh,” ucapnya.

Diketahui, pada Maret 2023, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR. Presiden juga telah mengirimkan daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU tersebut bersama DPR.

Baca juga: Komnas Perempuan Minta Percepatan Pengesahan RUU PPRT

Penulis :
Sofian Faiq