billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Resmi Dibentuk Jokowi, Apa Itu Badan Gizi Nasional?

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

Resmi Dibentuk Jokowi, Apa Itu Badan Gizi Nasional?
Foto: Presiden Joko Widodo saat melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (19/08)

Pantau - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024. Badan ini merupakan lembaga pemerintah yang baru dibentuk untuk menangani pemenuhan gizi nasional dan berada di bawah tanggung jawab langsung Presiden.

Selain pembentukan lembaga tersebut, Jokowi juga melantik Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional dalam upacara pelantikan yang berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 19 Agustus 2024.

Menurut Perpres Nomor 83 Tahun 2024, Badan Gizi Nasional memiliki tugas utama untuk memastikan pemenuhan gizi nasional. Dalam menjalankan tugasnya, badan ini memiliki beberapa fungsi, termasuk koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis terkait sistem tata kelola, penyediaan dan penyaluran gizi, promosi, kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.

Baca juga: IFSR Usul Nomenklatur Badan Gizi Nasional Urus Program Makan Siang Gratis

Selain itu, Badan Gizi Nasional juga bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya, memberikan dukungan administrasi dan substansial kepada semua unsur organisasi dalam badan ini, serta melaksanakan fungsi lain yang diamanatkan oleh Presiden.

Sasaran utama pemenuhan gizi yang menjadi fokus Badan Gizi Nasional mencakup peserta didik di berbagai jenjang pendidikan, anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Struktur organisasi Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Kepala Badan Gozo Nasional, yang bekerja di bawah arahan Ketua Dewan Pengarah. Kepala Badan Gizi Nasional didukung oleh Wakil Kepala dan Sekretariat Utama, serta beberapa deputi yang bertanggung jawab atas bidang tertentu, seperti Sistem dan Tata Kelola, Penyediaan dan Penyaluran, Promosi dan Kerja Sama, Pemantauan dan Pengawasan, serta Inspektorat Utama.

Penulis :
Latisha Asharani

Terpopuler