Pantau - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas Pilkada setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di ruang rapat Komisi II DPR hari ini. DPR setujui PKPU Pilkada akomodir dua putusan MK.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia yang juga dihadiri Bawaslu dan DKPP. Rapat itu dimulai dengan KPU yang membacakan perubahan dalam PKPU, kemudian Bawaslu dan DKPP dengan singkat menyatakan persetujuan dengan rancangan PKPU tersebut.
Selanjutnya, Doli meminta keputusan terhadap para peserta apakah PKPU tersebut dapat disetujui atau tidak.
"Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?," tanya Doli, Minggu (25/8/2024).
"Setuju," jawab peserta sidang.
Sebelumnya, Doli mengatakan pihaknya akan menggelar rapat untuk membahas PKPU hari ini di DPR RI pukul 10.00 WIB.
"Oleh karena itu kami mengambil kebijakan, rapat yang rencananya hari Senin untuk membahas PKPU ini khusus untuk pembicaraan PKPU nomor 8 kita laksanakan besok (hari ini) jam 10 pagi," kata Doli, Sabtu (24/8).
"Saya sudah minta izin pimpinan DPR, proses suratnya sudah berjalan, Mendagri Mensesneg, agar kita semua punya kepastian, tidak ada lagi salah sangka, tidak negatif tingking. Jadi Insyallah besok jam 10 pagi di DPR RI ruang rapat komisi II, kita akan putuskan bahwa revisi PKPU nomor 8, bulat-bulat isinya mengikuti putusan MK nomor 60 dan 70," lanjutnya.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun