Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Aset Bupati Labuhanbatu Disita, Ada Aset Atas Nama Andi Narogong

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Aset Bupati Labuhanbatu Disita, Ada Aset Atas Nama Andi Narogong

Pantau.com - KPK menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Pangonal telah menjadi tersangka KPK dalam kasus penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu TA 2018. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan proses penyitaan dilakukan dua hari pada Jumat (2 November 2018) dan Sabtu (3 November 2018). 

"Pada Jumat, 2 November 2018 Penyidik melakukan penyitan 2 bidang tanah yang berlokasi di dekat kantor Bupati, dan 1 unit tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya pabrik Sawit. Pabrik sawit ini yang dulu diduga pernah dijual PH pada Andi Narogong (pengusaha yang telah menjadi terpidana korupsi e-KTP)," kata Febri melalui keterangan tertulis, Minggu (4/11/2018). 

Baca juga: Anak Buahnya Jadi DPO KPK, Bupati Labuhanbatu Akui Tak Tahu Keberadaannya

Kemudian Sabtu, 3 November 2018 KPK kembali menyita dua unit ruko di Medan. Febri mengatakan KPK telah memasang plang penyitaan di sejumlah lokasi tersebut.

Febri menjelaskan penyitaan aset itu dilakukan untuk memaksimalkan proses pengembalian kerugian uang negara akibat korupsi yang dilakukan. Hingga saat ini KPK masih menyisir sejumlah aset yang kemungkinan masih dimiliki Pangonal. 

"Karena dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di Labuhanbatu cukup signifikan sekitar Rp50 miliar, yaitu sejumlah Rp46,5 miliar dan dalam bentuk SGD setara sekitar Rp3 miliar sampai saat ini. Serta penerimaan lain yang sedang terus diidentifikasi selama tersangka menjabat," jelasnya. 

Baca juga: Resmi Ditahan KPK, Taufik Kurniawan: Satu Hal yang Ingin Saya Katakan....

Pangonal Harahap dijadikan tersangka karena diduga menerima suap dari pihak swasta Effendy Sahputra terkait pembangunan proyek di daerahnya. Pangonal diduga meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada Effendy. 

Pangonal dan Umar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Penulis :
Nani Suherni