
Pantau - Ketua MPR RI ke-16, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengungkapkan dukungan MPR untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto dan K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Pernyataan ini muncul setelah MPR menerima surat dari Fraksi Partai Golkar mengenai status hukum TAP MPR Nomor XI/MPR/1998.
Dalam Sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 yang diadakan pada 25 September 2024, Bamsoet menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam TAP MPR tersebut masih berlaku sesuai dengan TAP MPR Nomor I/MPR/2003. Dia menambahkan, meskipun Soeharto telah meninggal, pencantuman namanya dalam TAP tersebut telah diselesaikan secara hukum.
Bamsoet juga menyampaikan bahwa pimpinan MPR menganggap penting untuk menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa melalui penghargaan terhadap jasa dan pengabdian para mantan presiden.
Baca Juga:
Film Tentang Pahlawan Super Karya Anak Bangsa Bakal Tayang di Vidio
"Pimpinan MPR mendorong agar jasa mantan Presiden Soekarno, Soeharto, dan Gus Dur diakui sebagai Pahlawan Nasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Dalam konteks rekonsiliasi nasional, Bamsoet menegaskan perlunya menghilangkan dendam sejarah dan memastikan bahwa setiap warga negara, terutama pemimpin bangsa, mendapatkan proses hukum yang adil. Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merajut persatuan bangsa, menekankan bahwa MPR merupakan representasi seluruh rakyat Indonesia.
"MPR adalah rumah kebangsaan kita bersama. Layaknya benang yang mengikat kain berbagai warna, MPR menganyam harapan dan cita-cita bangsa dalam satu harmoni," tutup Bamsoet, menegaskan komitmen MPR dalam mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah