Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sri Rahayu dan Arteria Dahlan Mundur, Cucu Soekarno Lolos ke Senayan

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Sri Rahayu dan Arteria Dahlan Mundur, Cucu Soekarno Lolos ke Senayan
Foto: Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi (ketiga kanan), Perwakilan Keluarga Soekarno Romy Soekarno (kedua kanan) dan Danrem 143 HO Kendari Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan (kanan) menghadiri peresmian patung Presiden Pertama Soekarno di Korem 143 HO Kendari, Sulawesi Tenggara/ANTARA

Pantau - Cucu Presiden Pertama RI Soekarno, Romy Soekarno, berhasil lolos menjadi anggota DPR RI setelah dua calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan (PDIP) mundur.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024 yang diteken Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin pada 27 September 2024 menetapkan Romy Soekarno sebagai calon anggota legislatif terpilih dari PDIP Dapil VI Jawa Timur (Tulungagung, Kabupaten/Kota Blitar, Kabupaten/Kota Kediri).

Alasan penggantian caleg terpilih itu lantaran calon terpilih sebelumnya Sri Rahayu mengundurkan diri, sedangkan penggantinya Arteria Dahlan juga ikut mengundurkan diri. Hal itu pun tertuang dalam SK KPU Nomor 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.

"Menggantikan calon terpilih atas nama Dra Sri Rahayu (peringkat suara sah ke II, nomor urut 1) karena yang bersangkutan mengundurkan diri dan calon atas nama H. Arteria Dahlan peringkat suara sah ke III, nomor urut 4) karena yang bersangkutan mengundurkan diri," demikian kutipan petikan keterangan dalam SK KPU Nomor 1401 Tahun 2024, dilansir Antara, Senin (30/9/2024).

Baca: Ketua Komisi II DPR RI Akui Hubungan Mitra Kerja Paling Akrab dengan Kementerian ATR/BPN

Baca Juga: Rapat Paripurna Akhir DPR RI Dihadiri 217 Anggota

Dengan keputusan itu, putra dari Rachmawati Soekarnoputri itu dipastikan melenggang ke Senayan dengan berbekal 51.245 suara. Ia akan menjadi anggota DPR bersama adik Pramono Anung, Pulung Agustanto yang memperoleh 165.869 suara.

Adapun Keputusan KPU ini berdasarkan surat dari DPP PDIP sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 3015/EX/DPP/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 yang pada pokoknya menyampaikan pengunduran diri Saudari Dra. Sri Rahayu sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih dapil Jawa Timur VI pada Pemilihan Umum Tahun 2024 serta surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 3016/EX/DPP/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 yang pada pokoknya menyampaikan pengunduran diri Saudara H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H. sebagai Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor urut 4 pada Daerah Pemilihan Jawa Timur VI.

Penulis :
Fithrotul Uyun