Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri PKP Maruarar Sirait Bidik Tanah Sitaan Koruptor untuk Bangun Rumah Rakyat

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Menteri PKP Maruarar Sirait Bidik Tanah Sitaan Koruptor untuk Bangun Rumah Rakyat
Foto: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. IG Maruarar Sirait

Pantau - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, punya rencana menarik untuk mengatasi keterbatasan anggaran kementeriannya dalam pembangunan perumahan. Ia ingin memanfaatkan tanah hasil sitaan kasus korupsi yang dikelola oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membangun rumah bagi masyarakat.

"Konsep saya supaya efisiensi adalah bagaimana (memanfaatkan tanah) yang sudah disita di Kejaksaan, di KPK," ujar Ara dalam Diskusi Program 3 Juta Rumah di Auditorium PUPR, Senin (29/10/2024).

Dengan anggaran tahun 2025 yang hanya Rp 5,078 triliun, lebih kecil dari anggaran Ditjen Perumahan di tahun 2024 sebesar Rp 14,651 triliun, Ara menyatakan upaya ini bisa menghemat dana negara. Langkah tersebut sudah ia diskusikan dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin sejak hari pertama dirinya menjabat.

Baca juga: Maruarar Sirait Resmi Ditunjuk Jadi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman

Ara mengungkapkan, salah satu lokasi tanah sitaan berada di Banten seluas 1.000 hektare, hasil dari proses hukum terhadap koruptor. "Di Banten aja dari koruptor sudah dapat 1.000 hektare. Bagaimana itu saya meyakinkan Menteri Keuangan dan Dirjen Kekayaan Negara itu bisa buat rakyat," kata Ara.

Ara menginginkan agar tanah sitaan ini digunakan untuk membangun perumahan bagi kelompok yang selama ini sulit memiliki rumah sendiri, seperti TNI, Polri, guru, dan ASN. Dengan kepemilikan tanah ini, masyarakat bisa mengajukan pinjaman bank dengan jaminan tanah tersebut. Ara mengusulkan cicilan terjangkau dengan tenor panjang, hingga 30 tahun, khususnya bagi mereka yang memiliki slip gaji.

"Kalau Pak Jokowi kemarin di mana-mana bagi sertifikat tanah, saya mau Prabowo bagi rumah," tegasnya.

Untuk merealisasikan rencana ini, Ara akan mengadakan koordinasi lebih lanjut dengan Menteri Keuangan, DJKN, Menteri ATR/BPN, dan Jaksa Agung. "Rapat berikutnya rapat dengan Jaksa Agung, Menteri Keuangan, DJKN, Menteri ATR supaya ini bisa nggak dilegalkan supaya bisa diserahkan kepada rakyat atau dibangunnya," pungkasnya.

Langkah ini mendapat perhatian luas karena Ara mengusulkan pemanfaatan aset negara secara efisien dan berpotensi memberi manfaat langsung kepada masyarakat, khususnya para pegawai publik dan aparat.

Penulis :
Muhammad Rodhi

Terpopuler