
Pantau.com - Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap akan segera menjalani sidang terkait perkara suap pengadaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan seluruh berkas penyidikan Pangonal telah diserahkan penyidik KPK ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidikan untuk PHH, Bupati Labuhanbatu telah selesai hari ini. Berkas dan tersangka diserahkan Penyidik ke Penuntut Umum," kata Febri kepada wartawan, Rabu (14/11/2018).
Baca juga: Terindikasi akan Dijual, Aset Mantan Bupati Labuhanbatu Dipetakan KPK
Pangonal yang sebelumnya ditahan di rutan KPK cabang K-4, kemudian dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara karena akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan.
"Pelaksanaan tahap dua yang bersangkutan didampingi penasehat hukum dan kemudian dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan," jelas Febri.
Pangonal Harahap dijadikan tersangka karena diduga menerima suap dari pihak swasta Effendy Sahputra terkait pembangunan proyek di daerahnya. Pangonal diduga meminta uang sebesar Rp 3 miliar kepada Effendy.
Namun dalam operasi tangkap tangan pada Selasa, 17 Juli 2018 lalu, KPK baru menemukan bukti transaksi sebesar Rp 576 juta. Melalui cek yang dicairkan, diduga Rp 500 juta di antaranya diserahkan melalui orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.
Baca juga: Aset Bupati Labuhanbatu Disita, Ada Aset Atas Nama Andi Narogong
Namun sejak OTT tersebut, Umar lari dari kejaran KPK dan masih berstatus buron hingga saat ini.
"Terhadap Umar Ritonga yang masih DPO, pencarian terus dilakukan. Jika ada yang mengetahui keberadaan agar melaporkan pada kantor polisi setempat atau langsung ke KPK," tegas Febri.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi