
Pantau - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan saat ini ibu kota negara masih Jakarta. Pemindahan ibu kota negara nantinya akan tentukan berdasarkan keputusan presiden (keppres).
"Ya sekarang Jakarta masih ibu kota negara, walaupun nanti proses perpindahan itu ditentukan keppres oleh Presiden," kata Supratman, Senin (4/11/2024).
Supratman menjelaskan meskipun UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) resmi ditandatangi Presiden Joko Widodo, saat ini Jakarta masih menjadi ibu kota dan pemindahan ke Nusantara masih menunggu kesiapan IKN.
"Undang-Undang tentang DKJ (Daerah Khusus Jakarta) 'kan tidak ada masalah. IKN juga tidak ada masalah. Karena 'kan tergantung pada kesiapannya," jelas Supratman.
Baca: PKB Amini Pernyataan Jokowi Perihal Pindah Ibu Kota Butuh Waktu
Sebelumnya, presiden ke-7 RI Joko Widodo mengatakan bahwa kepindahan ibu kota harus memastikan kesiapan segala infrastruktur pendukung seperti rumah sakit, sarana pendidikan mulai TK, SD, SMP/SMK hingga universitas, serta perlu ada pusat keramaian seperti restoran dan warung-warung.
"Masalah yang berkaitan dengan logistik, di mana kita mencari sesuatu barang, di mana kita mencari sesuatu, ingin beli barang, semuanya itu harus siap. Kalau sekarang apartemennya siap, tetapi kantornya belum, mau apa," kata Jokowi.
Oleh karena itu, Jokowi mengatakan bahwa keppres selayaknya ditandatangani saat semua hal itu sudah siap yakni pada era kepemimpinan Prabowo Subianto.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun