Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Century: KPK Telah Periksa Budi Mulya di Lapas Sukamiskin

Oleh Adryan N
SHARE   :

Kasus Century: KPK Telah Periksa Budi Mulya di Lapas Sukamiskin

Pantau.com - Dalam proses penyelidikan baru perkara korupsi Century, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan kepada Budi Mulya, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

"Pemeriksaan sudah dilakukan (terhadap Budi Mulya) di Lapas Sukamiskin, kemarin," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2018). 

Baca juga: Sambangi KPK, Mantan Wapres Boediono Jalani Pemeriksaan Kasus Bank Century

Pada kasus Century, baru Budi Mulya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan telah dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun oleh Mahkamah Agung pada April 2015. Kemudian sejak pertengahan 2018, KPK mulai melakukan penyelidikan baru terkait kasus Century ini. 

Febri menyebut, sejauh ini telah 23 orang dimintai keterangan oleh KPK, termasuk mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono dan mantan Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom. Namun Febri menegaskan KPK tidak bisa membicorkan materi pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut. 

"KPK tetap harus berhati-hati untuk melakukan proses itu. Sekarang masih di tahap penyelidikan dan materi penyelidikannya belum bisa kami sampaikan," ucapnya. 

Dalam perkaranya, Budi Mulya dihukum lantaran terbukti melakukan korupsi pada proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. 

Baca juga: SBY Menahan Emosi 10 Tahun Merasa Difitnah Soal Century dan Hambalang

Mahkamah Agung menilai Bank Century merupakan bank yang sudah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan pada 21 November 2008. Namun Budi dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia justru memberika  bantuan dana, berupa FPJP, kepada bank tersebut. 

MA menilai tindakan pemberian FPJP itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun.

Kemudian dalam perkara itu, KPK menilai Budi Mulya tidak mungkin melakukan tindak korupsi itu seorang diri. Karenanya penyelidikan baru dalam perkara Century kembali dibuka. 

"Kami duga tidak mungkin kebijakan tersebut, tidak mungkin perbuatan-perbuatan dalam Bank Century dilakukan oleh satu orang saja," tegas Febri. 

Penulis :
Adryan N