Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menilik Alasan Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Meringankan Setya Novanto

Oleh Adryan N
SHARE   :

Menilik Alasan Wakil Ketua MPR Jadi Saksi Meringankan Setya Novanto

Pantau.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Mahyudin turut dihadirkan pihak Setya Novanto untuk menjadi saksi meringankan pada sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP.

Mahyudin yang pernah menjadi rekan Novanto di Partai Golkar, mempunyai alasan tersendiri bersedia 'membantu' Setya Novanto.

"Saya kira sebagai warga negara ya kalau diminta oleh yang bertujuan untuk keadilan bagi masyarakat bagi orang bagi siapapun saya kira ya mau saja enggak ada masalah untuk siapapun," ujar Mahyudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Baca juga: Airlangga Hartarto Digadang Jadi Cawapres Jokowi, Setnov: Tunggu Jusuf Kalla

Disinggung apakah kesaksian dirinya untuk terdakwa Setya Novanto sebagai bentuk dukungan moril, Mahyudin tidak dengan gamblang menjelaskannya.

"Apakah itu merupakan dukungan moril saya kira ya silahkan ditafsirkan masing-masing."ujarnya. 

Diketahui, Mahyudin adalah wakil ketua MPR periode 2014-2019. Sebelumnya ia menjabat Bupati Kutai Timur pada periode tahun 2003 hingga 2006. Tahun 2009-2014 ia menjabat sebagai anggota komisi VII DPR pada periode 2009-2014 dari Partai Golkar. 

Baca juga: Ogah Pikirkan Poros Ketiga, PKB 'Keukeuh' Usung Cak Imin Jadi Cawapres Jokowi

Penulis :
Adryan N