
Pantau.com - KPK resmi mengumumkan status tersangka Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021 Remigo Yolando Berutu.
Remigo diduga menerima uang sebanyak Rp150 juta melalui Plt Kadis PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali terkait dengan pelaksanaan proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.
"Diduga suap berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat," kata ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).
Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Resmi Jadi Tersangka KPK
Agus menyebut, Remigo menginstruksikan kepada para Kadis Pemkab Pakpak Bharat untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing. Agus menjelaskan, uang Rp150 juta itu merupakan pemberian ketiga yang telah diterima oleh Bupati Pakpak Bharat.
"Total RYB diduga menerima sebesar Rp550 juta dari para perantara," katanya.
Sebelumnya pada 16 November 2018 Bupati juga menerima suap sebanyak Rp150 juta. Kemudian pada 17 November 2018, Bupati Remigo menerima uang dua kali. Yaitu sebanyak Rp250 juta dan Rp150 juta.
Atas perkara itu KPK menetapkan tiga orang tersangka, termasuk Bupati Remigo Yolando. Dua orang lainnya yaitu Plt Kadis PUPR Pemkab Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring.
Baca juga: TKN Jokowi Ogah Pusing Soal OTT KPK Terhadap Bupati Pakpak
Sebelumnya KPK mengamankan tiga orang tersebut dalam operasi tangkap tangan di Medan, Jakarta, dan Bekasi pada Minggu (18/11/2018) dini hari. Ketiganya diamankan di Medan dan dibawa langsung ke Gedung KPK di Jakarta pagi tadi.
Dalam operasi senyap tersebut KPK juga mengamankan ajudan Bupati, Jufri Mark Bonardo Simanjuntak, pegawai honorer Dinas PUPR Pemkab Pakpak Bharat Syekhani, dan seorang pihak swasta Reza Pahlevi.
Dari kegiatan itu, Tim satgas KPK mengamankan uang Rp150 juta sebagai barang bukti dari tangan Bupati.
- Penulis :
- Rifeni