Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MA Putuskan PK Ahok Dua Pekan Lagi

Oleh Dera Endah Nirani
SHARE   :

MA Putuskan PK Ahok Dua Pekan Lagi

Pantau.com - Mahkamah Agung akan memutuskan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Berkas perkara PK Ahok sudah dinyatakan lengkap secara administrasi dan mendapat nomor registrasi.

"Sudah banyak yang menanti, paling lama dua minggu lagi sudah diputus," kata Juru bicara Mahkamah Agung Suhadi di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Sementara majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut juga sudah dipilih. "Sekarang sudah bernomor, nanti akan didistribusi ke pimpinan MA, kemudian dialihkan ke ketua kamar pidana, dan sudah ditetapkan majelisnya," kata Suhadi.

Baca juga: Ini Kata Ketua Majelis Hakim Soal PK Kasus Ahok

Seperti diketahui, pada 2 Februari 2018 pengacara Ahok mengajukan upayaa hukum Peninjauan Kembali kepada MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ahok mengajukan PK terhadap Putusan Pengadian Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.BlZO16/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap dan sebagian masa hukuman pidananya telah dia jalani di Mako Brimob, kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Di mana pada 9 Mei 2017, PN Jakut memvonis Ahok selama 2 tahun penjara terkait kasus penistaan agama.


Penulis :
Dera Endah Nirani