Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pantau Sorot: Jika Izin Frekuensi First Media dan Bolt Dicabut Kominfo, Siapa yang Rugi?

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Pantau Sorot: Jika Izin Frekuensi First Media dan Bolt Dicabut Kominfo, Siapa yang Rugi?

Pantau.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI berencana akan mencabut izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz untuk First Media, Internux atau Bolt dan Jasnita Telekomindo karena tidak melunasi kewajiban Biaya Hak Penggunaan (BHP).

Tentu hal tersebut akan berimbas kepada masyarakat yang berlangganan dengan operator telekomunikasi tersebut.

Semula, Kominfo berencana untuk mengeluarkan SK pencabutan izin menggunakan frekuensi 2,3 GHz kedua perusahaan tersebut hari ini. Diketahui, Kementerian pimpinan Rudiantara itu sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti proposal tersebut, termasuk skema pembayaran.

"Jam 12 siang tadi Kominfo menerima proposal dari First Media dan Internux, mereka mengajukan restrukturisasi model pembayaran pelunasan utang," kata Plt Kepala Biro Humas Ferdinandus Setu, saat dikonfirmasi, Senin (19/11/2018).

Baca juga: Kemkominfo Tunda Cabut Izin Firstmedia dan Bolt 

Ferdinandus mengaku SK pencabutan izin hingga saat ini masih dalam proses, dan akan menunggu hasil diskusi Kominfo dengan Kemenkeu hari ini. Kominfo menjanjikan keputusannya hari ini.

Menurut Ferdinandus, hanya Internux dan First Media yang mengirimkan surat, sementara Jasnita Telekomindo tidak mengirimkan surat kepada mereka.

Sementara alasan pencabutan izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz itu dilandasi oleh karena ketiga perusahaan tersebut tidak melunasi kewajiban mereka hingga tenggat waktu yang diberikan pihak Kemkominfo 17 November 2018. Informasi yang berhasil dihimpun, ketiga operator tersebut menunggak BHP untuk tahun 2016 dan 2017, angkanya menembus miliaran rupiah untuk masing-masing perusahaan.

Jika dirinci, First Media dan Bolt, keduanya merupakan bagian dari Grup Lippo,dikabarkan masing-masing memiliki tunggakan BHP frekuensi 2,3 GHz senilai Rp364 miliar dan Rp343 miliar. Jasnita disebut menunggak sekitar Rp2,1 miliar.

Baca juga: Kebocoran Data Pengguna, Kemkominfo Tak Ragu Blokir Facebook

Sementara itu perwakilan dari First Media dan Bolt hingga saat ini tidak bisa dihubungi untuk dimintai tanggapan atas rencana pencabutan izin penggunaan frekuensi.

Direktur Enterprise Jasnita Telekomindo, Welly Kosasih melalui pesan singkat menyatakan mereka hari ini mengirimkan surat pengembalian izin kepada Kominfo, sementara itu mereka sudah tidak lagi menggunakan frekuensi 2,3 GHz.

"Kewajiban pembayaran akan tetap kami lunasi, hari ini kami hanya mengirimkan surat pengembalian izinnya," kata Welly.


Klik next...

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi