Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Sebut Kurir Dua Karung Narkoba di Kapal Nelayan Merupakan Jaringan Internasional

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Polisi Sebut Kurir Dua Karung Narkoba di Kapal Nelayan Merupakan Jaringan Internasional

Pantau.com - Polisi berhasil mengungkap identitas kurir yang tertangkap membawa dua karung besar narkoba berisi sabu dan ekstasi di pelabuhan rakyat, Kecamatan Bojonegara, Cilegon, Banten. Polisi mengungkapkan kurir yang tertangkap merupakan sindikat jaringan narkoba internasional.

"Penangkapan terhadap kurir jaringan narkoba internasional, jaringan dari Taiwan," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz di Jakarta, Senin (26/11/2018).

AKBP Erick menjelaskan, narkoba yang diimpor oleh sindikat jaringan narkoba Taiwan tersebut diedarkan melewati Batam, Aceh, Lampung, sampai akhirnya diturunkan di pelabuhan rakyat di Bojonegara, Cilegon,Banten.

Baca juga: Polisi Gerebek Kapal Nelayan Bawa Dua Karung Berisi Narkoba

Dari hasil penyergapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, total mengamankan lima pelaku dalam satu jaringan sindikat narkoba yakni HA(41), APP (30), LS (36), DW (38), dan PR (34).

Mereka membawa barang bukti yakni 44 kilogram sabu dan empat paket ekstasi sejumlah kurang lebih 20.000 butir impor dari Taiwan yang dibawa ke dalam kapal nelayan.

Lima orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang berperan sebagai kurir, ada yang berperan sebagai kapten kapal, dan ada yang melakukan pengemasan narkoba sebelum diedarkan ke wilayah Bogor, Jakarta, dan Surabaya.

Awal terbongkarnya jaringan tersebut setelah polisi mengamankan tersangka DW di Jakarta Barat dengan barang bukti empat kilogram sabu di bulan September 2018.

"Kami lakukan penyelidikan mendalam sehingga beberapa waktu lalu kita mendapatkan informasi bahwa ada perjalanan barang dari Sumatera ke Jawa yang akan diseberangkan melalui pelabuhan rakyat, dari Pelabuhan Ketapang, Lampung menuju ke Bojonegara," kata Erick.

Selain menahan para tersangka, polisi juga menyita kapal nelayan yang digunakan untuk mengangkut narkoba.

Baca juga: BNN Ungkap Jaringan Narkoba Internasional dalam Pengembangan Kasus Eks Kader Nasdem

Hingga kini, polisi masih memburu satu orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang disinyalir merupakan bandar kelas kakap dari sindikat narkoba jaringan Taiwan.Kelima tersangka akan dikenakan pasal pasal 144 ayat (2) dan 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman mininal enam tahun dan maksimal hukuman mati.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi