Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Waskita Karya Bebas dari Daftar Hitam Pengadaan Proyek

Oleh Tubagus Rachmat
SHARE   :

Waskita Karya Bebas dari Daftar Hitam Pengadaan Proyek
Foto: Resmi keluar dari daftar hitam, Waskita Karya bersiap melanjutkan perjalanan sebagai pilar pembangunan Indonesia. (Dok: PT Waskita Karya)

Pantau - PT Waskita Karya (Persero) Tbk resmi dihapus dari Daftar Hitam Nasional atau blacklist Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penurunan itu dilakukan usai Majelis Hakim menetapkan putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap terkait perkara tersebut.

Sebelumnya, nama Waskita Karya telah dicabut sementara dari Daftar Hitam Nasional di laman Inaproc. Hal itu terjadi setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan Waskita Karya sebagai penggugat terkait Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara.

Penetapan permohonan penundaan itu berlaku selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Perseroan menyambut baik putusan Majelis Hakim yang sudah inkrah serta pembatalan sanksi daftar hitam," ujar Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita.

"Dengan begitu, kami bisa semakin leluasa dalam mengikuti proses tender seluruh proyek, baik dari pemerintah maupun swasta, sehingga berdampak positif pada kegiatan operasional perseroan,” tambahnya.

Baca juga: Waskita Karya Pastikan Jembatan Dirgahayu di Jalan Tol IKN Segera Rampung

Ia mengungkapkan, di tengah proses transformasi perusahaan yang sedang berjalan, Waskita masih mencatatkan Nilai Kontrak Baru (NKB). Perseroan meraih NKB sebesar Rp6,8 triliun per Oktober 2024.

“Ke depannya Perseroan tetap optimis dapat meningkatkan pencapaian nilai kontrak baru," kata Ermy.

Ada beberapa strategi kunci yang Perseroan siapkan, diantaranya fokus pada pasar baru dengan menyasar berbagai proyek BUMN, BUMD dan swasta. Waskita, sambung dia, akan berfokus pada lima rencana strategis.

Pertama stabilitas keuangan, kedua kembali ke core business sebagai perusahaan penyedia jasa kontruksi, dan ketiga melakukan divestasi di sisa 10 ruas jalan tol.

Sementara keempat memperkuat tata kelola dan manajemen risiko perusahaan yang bertanggung jawab.

“Terakhir, kami berkomitmen untuk terus melanjutkan peningkatan kualitas human resources insan Waskita secara berkelanjutan. Hal ini guna menciptakan peningkatan produktivitas dan daya saing perusahaan," jelas Ermy.

"Kami memandang bahwa, peningkatan kompetensi human resources sebagai kunci utama dalam menjalankan proses bisnis,” sambungnya.

Baca juga: Wamen PU Tinjau Renovasi Stadion Kanjuruhan Garapan Waskita Karya

Ia menambahkan, peningkatan kompetensi itu di antaranya melalui Sertifikasi Kompetensi Kerja (SKK), pelatihan dan peningkatan kompetensi di seluruh lini bisnis Perseroan.

Dirinya menegaskan, dengan telah dilakukannya penandatanganan restrukturisasi oleh 22 kreditur perbankan dengan nilai outstanding sebesar Rp31,5 triliun yang merupakan bagian dari kesepakatan dalam Master Restructuring Agreement (MRA) dan Pokok Perubahan Perjanjian KMK Penjaminan (KMKP).

Perseroan meyakini dapat terus menjalankan kegiatan operasional yang berkelanjutan.

“Upaya restrukturisasi itu mendapat dukungan penuh dari Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Maka dengan turunnya nama Waskita dari Daftar Hitam Nasional, akan mendorong rencana keberlanjutan bisnis kami,” tutup Ermy.

Penulis :
Tubagus Rachmat