Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Kembali Panggil 4 Anggota Polri dalam Perkara Eddy Sindoro

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Kembali Panggil 4 Anggota Polri dalam Perkara Eddy Sindoro

Pantau.com - Penyidik KPK kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada empat anggota Polri yang pernah menjadi menjadi ajudan pribadi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Sedianya keempat polisi itu akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara suap panitera PN Jakarta Pusat yang menjerat mantan Bos Lippo Group Eddy Sindoro.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sebelumnya penyidik telah mengirim surat panggilan pada 14 November 2018 lalu. Namun keempatnya tidak ada yang memenuhi panggilan KPK.

"Karena kebutuhan penyidikan dalam perkara dengan tersangka ESI, KPK kembali membuat panggilan kedua dan berkoordinasi dengan Kadiv Propam Mabes Polri untuk menghadirkan empat  orang anggota Polri sebagai saksi untuk tersangka ESI," kata Febri kepada wartawan, Senin (3/12/2018).

Baca juga: Ada Peran Mantan Ketua KPK di Balik Penyerahan Diri Eddy Sindoro

Terkait pemanggilan kedua hari ini, lanjut Febri, KPK juga telah mengirimkan surat panggilan sekaligus berkoordinasi dengan Polri. Namun hingga siang ini KPK belum mendapatkan konfirmasi kehadiran keempatnya.

"KPK masih menunggu kehadiran para saksi tersebut untuk kepentingan penyidikan karena dari koordinasi yang dilakukan  dengan Kadiv Propam Mabes Polri, pada intinya kehadiran para saksi di pemeriksaan akan difasilitasi oleh Polri," jelas Febri.

Diketahui Eddy Sindoro terjerat kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak akhir 2016 lalu.

Kasus ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan pada April 2016. Saat itu status tersangka disematkan kepada panitera PN Jakpus Edy Nasution dan pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno, orang kepercayaan Eddy Sindoro.

Nurhadi dan istrinya pernah diperiksa sebagai saksi untuk Edy dan Doddy pada 24 dan 30 Mei 2016 serta 3 Juni 2016. Sedangkan Tin Zuraida yang merupakan mantan kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA sudah pernah diperiksa pada 1 Juni 2016.

Baca juga: KPK Periksa Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soetta Terkait Kasus Eks Bos Lippo Grup

Dalam prosesnya, KPK kemudian melakukan pengembangan perkara dan menetapkan status tersangka kepada Eddy Sindoro pada 23 Desember 2016. KPK menduga Eddy telah menyuap Edy Nasution sebesar Rp 150 juta.

Suap diberikan agar Edy mau menunda proses peringatan eksekusi untuk PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dan menerima pendaftaran pengajuan Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (AAL) meski batas pengajuan sebenarnya sudah lewat menurut undang-undang.

Diketahui PT MTP dan PT AAL merupakan anak perusahaan di bawah naungan Lippo Group.

Kemudian pada Agustus 2018, Nurhadi juga pernah menjadi saksi di persidangan Doddy Aryanto Supeno. Ketika itu, Nurhadi mengakui bahwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, pernah meminta untuk membantu mengurus salah satu perkara pengajuan peninjauan kembali (PK). Namun Nurhadi tidak ingat perkara apa yang dimintakan oleh Eddy Sindoro.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi