Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Diminta Lakukan Efisiensi Anggaran

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Mendagri Terbitkan Surat Edaran, Pemda Diminta Lakukan Efisiensi Anggaran
Foto: Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela kegiatan Retret Pembekalan Kepala Daerah di Lembah Tidar Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Minggu (23/2/2025). ANTARA/HO-Puspen Kemendagri/am

Pantau - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, telah menerbitkan Surat Edaran berisi instruksi kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan efisiensi anggaran dengan Nomor 900/833/SJ terkait Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Beleid yang terbit pada 23 Februari itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD TA 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengoptimalkan program rakyat serta mendukung pemulihan ekonomi.

“Semata-mata untuk kepentingan program yang lebih banyak yang bersentuhan dan dinikmati langsung oleh masyarakat,” kata Tito, Senin (24/2/2025).

Baca juga: Efisiensi Anggaran Setjen Tak Kurangi Kualitas dan Dukungan Layanan Kedewanan

Efisiensi anggaran dilakukan dengan membatasi belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, serta seminar atau focus group discussion. Surat ini juga menginstruksikan pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 50% bagi seluruh perangkat daerah. Selain itu, Pemda diminta untuk menyesuaikan belanja APBD TA 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).

Adapun hasil penghematan akan dialihkan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sanitasi, pengendalian inflasi, stabilitas harga pangan, cadangan pangan, dan prioritas lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, lapangan pekerjaan, dan pertumbuhan ekonomi.

“Semua dialihkan untuk program-program yang pro-rakyat betul. Misalnya di bidang pendidikan, sekolah-sekolah yang rusak, toilet-toilet yang tidak bagus MCK-nya, kemudian di bidang kesehatan, puskesmas, harus bagus standarisasinya,” jelasnya.

Dalam surat tersebut, kepala daerah diminta untuk tetap mempertimbangkan urgensi, kualitas penyelenggaraan, substansi, dan manfaat saat mengidentifikasi efisiensi belanja, guna mendukung pencapaian delapan misi (Asta Cita), 17 program prioritas, serta mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.

Kepala daerah juga diminta untuk memperhatikan kualitas belanja dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai target dan indikator kinerja program, kegiatan, dan sub kegiatan.

Mendagri meminta DPRD dan masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. “Dan kami juga melalui sistem yang ada, namanya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, kami nanti akan melihat perubahan-perubahan itu,” pungkas Tito.

Baca juga: Pakar Hukum Soroti Dasar Hukum Efisiensi Anggaran Pemerintah

Penulis :
Laury Kaniasti