
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat pleno untuk pengambilan keputusan tingkat I atas hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap 10 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Revisi UU Hak Cipta Harus Disesuaikan Dengan Perkembangan Teknologi Digital
Dalam rapat yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025), Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan meminta persetujuan peserta rapat sebelum menutup sidang dan melakukan penandatanganan RUU bersama Komisi II sebagai pengusul.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Bob, yang kemudian diikuti ketukan palu tanda persetujuan rapat.
Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) harmonisasi 10 RUU Kabupaten/Kota, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporan hasil kerja timnya. Setelah laporan dibacakan, Bob kembali meminta persetujuan dari peserta rapat.
Baca juga: Baleg DPR Setujui RUU Kementerian Negara, Presiden Baru Diharapkan Wujudkan ‘Good Governance‘
"Apakah laporan panjanya dapat diterima?" tanyanya. Palu kembali diketuk sebagai tanda persetujuan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, menjelaskan bahwa pengharmonisasian RUU ini mencakup perbaikan teknis sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019.
Ia menambahkan, perbaikan substansi hanya dilakukan pada RUU Kota Manado, Sulawesi Utara, dengan menghapus Pasal 4 terkait ketentuan ibu kota.
Baca juga: Baleg Setujui RUU Kementerian Negara Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
"Pengaturan mengenai penentuan ibu kota tidak diatur dalam UU Kota lainnya yang telah diundangkan, seperti UU Kota Banda Aceh, Kota Yogyakarta, dan Kota Makassar," jelas Sturman.
Menurutnya, berdasarkan aspek teknis dan substansi, Panja menilai 10 RUU tersebut layak diajukan sebagai RUU Usul Inisiatif DPR RI. Namun, keputusan akhir tetap diserahkan kepada pleno.
Dengan persetujuan ini, proses legislasi 10 RUU Kabupaten/Kota di Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara selangkah lebih dekat untuk menjadi undang-undang yang sah.
- Penulis :
- Khalied Malvino
- Editor :
- Khalied Malvino