
Pantau.com - Ahmad Dhani menjalani sidang pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian, Senin sore ini. Saat ditanya mengenai persiapan, Dhani mengaku baru menyiapkan argumen pembelaannya pagi tadi.
"Persiapannya sangat siap. Pleidoi ada dua. Satu dari PH tentu berdasarkan aspek-aspek hukum, satu lagi dari saya pribadi dari aspek di luar hukum. Jadi kita berikan pengertian kepada hakim tidak hanya dari aspek akademis tapi juga sisi lain. Saya sih baru buat tadi pagi sebenarnya," kata Dhani ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
Baca juga: Polda Jatim Limpahkan Berkas Ahmad Dhani ke Kejati
Lebih lanjut pengacara Dhani, Alwi Lubis menjelaskan sedikitnya ada dua poin utama yang akan disampaikan dalam pleidoi. Yakni mengenai unsur menyebarkan tulisan di akun Twitter Ahmad Dhani tidak diposting langsung oleh pentolan Dewa 19 itu, namun oleh adminnya bernama Bimo.
Kedua, lanjut Alwi, pleidoi juga menegaskan bahwa para pendukung penista agama bukan suatu golongan.
"Dua itu yang menjadi titik poin kita. Berdasarkan ketentuan pidana kalau salah satu unsur tidak terpenuhi dari pasal yang didakwakan maka Mas Dhani bebas," jelas Alwi.
Menjalani sidang pleidoi, politisi Partai Gerindra itu juga ditemani putra bungsunya Abdul Jaelani atau Dul. Untuk kasus ayahnya tersebut, Dul memiliki harapan khusus untuk Majelis Hakim.
Baca juga: Ada Kejanggalan Kasus Ahmad Dhani di Mata Fadli Zon, Seperti Apa?
"Saya Insya Allah akan selalu support. Saya hanya bisa berharap apa pun nanti hasilnya semoga bapak-bapak hakim yang terhormat bisa memutuskan dalam cahaya yang terang. Bukan ruang yang gelap," kata Dul.
Kasus yang menjerat Ahmad Dhani bermula dari cuitan Twitter di akun media sosial pada 2017 silam. Kala itu Ahmad Dhani membuat cuitan soal penista agama.
Cuitan akun Twitter Ahmad Dhani kemudian diperkarakan oleh Jack Lapian dari BTP Network yang merupakan pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jack Lapian menganggap cuitan Ahmad Dhani tersebut mengandung unsur hate speech.
- Penulis :
- Adryan N