
Pantau - Aparatur Negeri Sipil (ASN) sudah dapat melakukan pekerjaan di mana saja alias Work from Anywhere (WFA) mulai hari ini dan beberapa hari ke depan, tepatnya Senin (24/3/2025) hingga Kamis (27/3/2025). Ada sejumlah point penting yang menjadi aturan bagi para ASN tersebut untuk WFA.
Berdasarkan situs resmi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) hal ini dilakukan sebagai antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat dalam rangka libur nasional dan cuti bersama perayaan Hari Suci Nyepi 2947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025.
Jadi pimpinan instansi pemerintah bisa menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (Work from Office/WFO), pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (Work from Home/WFH), dan/atau lokasi lain yang ditetapkan pimpinan instansi pemerintah (Work from Anywhere/WFA).
Baca juga: Diskon Tol Lebaran 2025: Ini Daftar Tarif dan Saldo e-Toll yang Harus Disiapkan
Tiga point aturan yang dalam surat edaran MenPANRB tentang WFA ASN. Berikut rinciannya:
- Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai Kamis, 27 Maret 2025. Dengan demikian, WFO, WFH, dan/atau WFA ASN dilaksanakan pada tanggal 24-27 Maret 2025
- Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan WFA dengan mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan
- Pimpinan instansi pemerintah memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat
Baca juga: Sejarah Mudik dan Tradisi di Indonesia
- Penulis :
- Firdha Riris