Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DKI Jakarta Mulai Data Pendatang Baru Pascamudik Lebaran 2025, Layanan Dukcapil Gratis

Oleh Pantau Community
SHARE   :

DKI Jakarta Mulai Data Pendatang Baru Pascamudik Lebaran 2025, Layanan Dukcapil Gratis
Foto: Pendataan pendatang baru di Jakarta usai Lebaran 2025 dimulai 8 April, targetkan akurasi data kependudukan.

Pantau - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai melakukan pendataan terhadap para pendatang baru usai Lebaran 2025, yang akan berlangsung selama dua bulan, mulai Selasa, 8 April hingga 8 Juni 2025.

Pendataan ini dilakukan untuk memastikan keakuratan data kependudukan di ibu kota, serta memantau arus balik pascamudik secara terukur.

"Pendataan arus balik pascamudik hari raya tahun 2025 secara dinamis akan dimulai pada 8 April hingga 8 Juni 2025," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin.

Partisipasi Rendah, Disdukcapil Lanjutkan Sosialisasi

Budi menyebut bahwa partisipasi masyarakat dalam melaporkan kedatangannya ke Jakarta masih tergolong rendah.

Pada tahun 2024, tercatat 84.783 pendatang secara sadar melapor ke loket Disdukcapil DKI Jakarta, turun signifikan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 395.298 jiwa.

Untuk tahun ini, pihaknya memperkirakan jumlah pendatang baru yang akan melapor berkisar antara 10.000 hingga 15.000 orang.

Seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis dan tersedia mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, suku dinas hingga provinsi.

"Layanan kami gratis untuk masyarakat, sehingga harapannya masyarakat tidak perlu sungkan untuk lapor ke loket Dukcapil DKI Jakarta sesuai domisili," ujarnya.

Pendekatan Tegas untuk Ketertiban Administrasi

DKI Jakarta tetap menjadi tujuan utama bagi pendatang karena berbagai kepentingan, meski titik kedatangan diperkirakan akan menyebar ke daerah penyangga.

Tahun sebelumnya, Disdukcapil DKI juga telah menjalankan program Penataan Administrasi Kependudukan Sesuai Domisili.

Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib dalam administrasi kependudukan.

"Melalui pembekuan NIK bagi penduduk, maka yang bersangkutan untuk sementara waktu tidak bisa mengakses fasilitas perbankan, BPJS dan pendidikan," tegas Budi.

Penulis :
Pantau Community