
Pantau.com - Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus pengeroyokan anggota TNI Angkatan Laut yang berujung perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Meski telah menangkap dua tersangka, polisi kembali menetapkan satu orang lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tersebut.
"Kemudian ternyata dari perkembangan penyidikan, itu kita menambah tersangka satu lagi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Baca juga: Begini Pengakuan Pegawai Mini Market Soal Kasus Perusakan Polsek Ciracas
Sosok yang ditetapkan sebagai DPO dalam kasus itu adalah wanita berinisial SR. Dalam kasus pengeroyokan, wanita itu berperan ikut mendorong dan memukul korban yakni Kapten Komarudin.
"Dia (SR) itu istri dari pada salah satu tersangka, yang di mana dia juga ikut mendorong, memukul juga di sana. Istri tersangka yang DPO inisial I," kata Argo.
Sehingga dalam kasus pengeroyokan itu, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai buronan yakni I, D, dan SR. Bahkan, Argo menyebut tiga buronan itu diminta untuk menyerahkan diri, sebelum pihaknya melakukan tindakan tegas.
"Kita berharap anda kooperatif daripada ketiga ini menjadi DPO. Jadi kami harap DPO menyerahkan diri sebelum kami melakukan penangkapan," papar Argo.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota TNI bernama Kapten Komarudin menjadi korban pengeroyokan beberapa juru parkir di samping Toko Arundina, Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (10/12/2018) sekitar pukul 15.40 WIB.
Baca juga: Dirusak Sekelompok Massa, Polisi Hitung Kerugian yang Dialami Polsek Ciracas
Meski sempat berujung damai, tak berapa lama kemudian ratusan massa yang diduga merupakan anggota TNI mendatangi Mapolsek Ciracas pada Selasa malam dengan maksud menanyakan penanganan kasus tersebut.
Sayangnya, kedatangan ratusan orang itu berujung ricuh dan mengakibatkan kerusakan berbagai fasilitas mulai dari gedung hingga beberapa kendaraan. Dari insiden itu, tiga anggota polisi mengalami luka-luka.
Hingga saat ini polisi telah menangkap dua orang tersangka berinisial AP dan HP.
- Penulis :
- Adryan N